Kasus kekerasan seksual di lingkungan pelayanan gereja terus terjadi. Perlu protokol perlindungan untuk mencegah kekerasan seksual berulang sekaligus menangani kasus yang terjadi.
PPADR adalah suatu protokol yang diinisiasi oleh Keuskupan Agung Jakarta untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dan, apabila kekerasan tersebut terjadi, memastikan Gereja hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan pemulihan kepada korban.
Kegiatan sosialisasi terdiri dari 3 bagian utama. Pertama, pendahuluan yang menjelaskan alasan dan tujuan protokol serta pembentukan satgas di Paroki, pengertian/istilah dan prinsip-prinsip dasar serta dasar hukum dan teologis.
Kedua, standar yang terdiri dari pencegahan (agar jangan sampai kasus terjadi), penanganan (setelah terjadi), serta pemulihan dan ketaatan untuk memastikan seluruh standard protokol dilaksanakan dengan baik.
Ketiga, informasi teknis mengenai cara pelaporan, tata cara pelaksanaan protokol bagi pihak yang membutuhkan penanganan dan ingin membuat pengaduan kasus.
Kegiatan sosialisasi hari ini, diikuti oleh
Liputan : Komsos | Vivi, Ridwan, Benny HS