Perkawinan

PROSEDUR & PERSYARATAN PERKAWINAN
PAROKI GROGOL

Tahap Pertama

  • Mengambil Formulir: Pendaftaran Perkawinan, Pengantar Lingkungan, Keterangan Domisili, Data Saksi & Formulir MRT.
  • Menyerahkan kembali Formulir2 yang sudah diisi; Formulir Pendaftaran Perkawinan,
    Formulir Pengantar Lingkungan yang sudah ditandatangani Ketua Lingkungan (untuk
    menentukan hari dan tanggal pekawinan)
    .
  • Menyerahkan Formulir Keterangan Warga Paroki dari Paroki setempat yang sudah
    ditandatangani Ketua Lingkungan dan Pastor Paroki bagi calon pengantin yang berasal dari
    luar Paroki Grogol.
  • Jika kedua calon pengantin dari luar Paroki Grogol, atau calon pengantin wanita bukan dari
    Paroki Grogol tetapi pemberkatan perkawinan dilaksanakan di Paroki Grogol, wajib
    menyerahkan surat Pengantar dari Paroki yang bersangkutan dan ditandatangani Pastor
    Paroki setempat.

Tahap Kedua

Mengikuti kelas Membangun Rumah Tangga (MRT). Persyaratan mengikuti MRT:

  • Pendaftaran melalui Google Forms atau lampiran pada bagian bawah halaman website ini.
  • Menyerahkan surat pengantar MRT dari Paroki Domisili yang ditandatangani Pastor Paroki setempat.
  • Menyerahkan Fotocopy surat Baptis.
  • Menyerahkan Pas foto 4x6 berdampingan sebanyak 3 lembar.
  • Membayar biaya administrasi.

Tahap Ketiga

Setelah selesai prosedur tahap kedua, calon pengantin datang ke Sekretariat Paroki untuk melengkapi syarat - syarat PENDAFTARAN KANONIK. Kelengkapan berkas kanonik sbb:

  1. Formulir pendaftaran Perkawinan dan Surat Pengantar Lingkungan.
  2. Formulir Keterangan Warga Paroki dari Paroki setempat, jika dari luar Paroki Grogol.
  3. Surat Baptis yang sdh diperbaharui (asli), berlaku 6 bulan dari tanggal dikeluarkan sampai hari H.
  4. Fotocopy Surat Baptis dari Gereja Kristen (bagi yang beragama Kristen).
  5. Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran kedua calon.
  6. Fotocopy KK Gereja / Surat Keterangan Domisili.
  7. Fotocopy tanda bukti telah mengikuti MRT (dari buku MRT).
  8. Fotocopy KTP dua orang saksi kanonik* (jika salah satu calon pengantin bukan Katolik) *saksi adalah orang yang mengenal calon pengantin yang bukan katolik. Bukan saudara kandung, ipar atau sepupu. Saksi wajib hadir pada saat kanonik.
  9. Foto berdampingan 4X6 sebanyak 5 lembar.
  10. Formulir data saksi penerimaan Sakramen Perkawinan / Saksi Gereja (wajib Katolik). Persyaratan sbb: fotocopy KTP, fotocopy Surat Baptis, fotocopy Surat Nikah Gereja bila sudah menikah (saksi bukan saudara kandung, ipar atau sepupu).
  11. Surat ijin komandan bagi anggota TNI/ POLRI.
  12. Surat ijin dari Kedutaan bagi WNA.
  13. Surat Ijin dari orang tua apabila masih dibawah umur (kurang dari 21 tahun)
    • Semua berkas harus sudah lengkap pada saat PENDAFTARAN KANONIK. Diharapkan setelah selesai MRT segera mendaftar (minimal 3 bulan sebelum hari H Perkawinan).
    • Pendaftaran perkawinan melalui Sekretariat Paroki pada hari kerja.

Selamat menyiapkan persyaratan perkawinan, Tuhan memberkati.


Lampiran dokumen untuk diserahkan ke Sekretariat: