PPADR

PPADR (PROTOKOL PERLINDUNGAN ANAK DAN DEWASA RENTAN)

Adalah suatu protokol yang diinisiasi oleh Keuskupan Agung Jakarta untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Apabila kekerasan tersebut terjadi, memastikan Gereja hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan pemulihan kepada korban.

Keuskupan Agung Jakarta berkomitmen untuk menghargai martabat manusia dengan mencegah dan mengupayakan penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual,  khususnya yang dialami oleh anak dan dewasa rentan. 

Gereja tidak akan memberi toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak atau orang dewasa rentan, yang dilakukan oleh orang di lingkaran gereja, karyawan atau orang lain yang berafiliasi dengan pelayanan di dalam lingkungan atau aktifitas gereja. 

Apabila ada yang mengalami kejadian-kejadian ini, pengaduan dapat melalui :

Hotline (hanya WA)  0821-9000-3342.